NON LITIGASI

    lbh surakarta, lbh solo, pengacara solo, advokat, bantuan, berbagai, di, hukum, indonesia, informasi, jasa, jenis, kasus, konsultan, lbh, litigasi, masalah, pengacara, perdata, pidana, sidang, solo, surakarta,

Negosiasi/Perundingan (Negotiation)

    Seorang Advokat, dalam memberikan Jasa Hukum kepada klient diluar persidangan, terlebih dahulu membuat surat somasi kepada pihak lawan untuk Negosiasi guna mencari penyelesaian. Negosiasi ini merupakan tahap tawar-menawar antara pihak-pihak yang bersengketa, dimana pihak yang satu dalam hal ini Advokat berhadapan dengan pihak kedua dan berusaha untuk mencapai titik kesepakatan tentang persoalan tertentu yang dipersengketakan. Misalnya Negosiasi tentang ingkar janji.

Mediasi/Penengahan (Mediator)

Seorang Advokat dapat juga memberikan jasa hukum kepada klien dengan cara mediasi sebagai kelanjutan proses negosiasi untuk membantunya menyelesaikan persengketaan itu. tugas-tugas mediator menurut pasal 15 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.01 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:
  • Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati.
  • Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
  • Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus.
  • Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
Dalam proses mediasi yang digunakan adalah nilai-nilai yang hidup pada para pihak itu sendiri yang terdiri dari Hukum, Agama, Moral, etika dan rasa adil terhadap fakta-fakta yang diperoleh untuk mencapai kesepakatan. kedudukan mediator dalam mediasi hanya sebagai pembantu para pihak untuk mencapai konsensus, karena pada prinsipnya para pihak itu sendirilah yang menentukan putusan, bukan mediator. Upaya penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui mediator demikian dengan memegang teguh keberhasilan, dalam waktu paling lama empat puluh hari kerja, sejak mediator dipilih oleh para pihak. atas kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama empat belas hari kerja sejak berakhirnya masa empat puluh hari. Jika Mediasi berhasil menyelesaikan sengketa diluar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian, maka dapat mengajukan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang, dalam hal ini pengadilan negeri, untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan tersebut harus melampirkan kesepakatan perdamaian dan dokumen yang membuktikan adanya hubungan hukum antara pihak dengan objek sengketa.berdasarkan ketentuan diatas, maka menurut Pasal 23 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung republik Indonesia menyebutkan bahwa Hakim dihadapan para pihak hanya akan menguatkan kesepakatan perdamaian dalam bentuk akta perdamaian. Apabila kesepakatan perdamaian tersebut memenuhui syarat sebagai berikut:
  • sesuai kehendak para pihak
  • tidak bertentangan dengan hukum
  • tidak merugikan pihak ketiga
  • dapat dieksekusi
  • dengan Etikad baik.
Apabila Advokat selaku Mediator tidak berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa selama waktu empat puluh hari kerja sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat 3 Peraturan Mahkamh Agung No.01 Tahun 2008 tentang prosedur Mediasi di Pengadilan, maka mediator itu wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan kepada Hakim. Selanjutnya Advokat menyerahkan kepada pengadilan negeri untuk selanjutnya diperiksa oleh hakim perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Arbitrase (Arbitration)

Arbitrase merupakan sistem ADR (Alternative Dispute Resolution) yang paling formal sifatnya. Lembaga arbitrase tidak lain merupakan suatu jalur musyawarah yang melibatkan pihak ketiga sebagai wasitnya. jadi, didalam proses arbitrase para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaian sengketanya kepada pihak ketiga yang bukan hakim, melalui advokat dengan sistem penyelesaian sengketa arbitrase walaupun dalam pelaksanaan putusannya harus dengan bantuan hakim. Pemberian jasa Hukum Advokat dalam membela kliennya untuk menyelesaikan sengketa dengan jalur arbitrase ini dapat mempergunakan salah satu dari dua cara yang dapat membuka jalan timbulnya perwasitan, yaitu sebagai berikut:
    • Dengan mencantumkan klausula dalam perjanjian pokok, yang berisi bahwa penyelesaian sengketa yang mungkin timbul akan diselesaikan dengan peradilan wasit (Pactum de compromittendo).
    • Dengan suatu perjanjian tersendiri diluar perjanjian pokok. perjanjian ini dibuat secara khusus bilatelah timbul sengketa dalam melaksanakan perjanjian pokok. surat perjanjian semacam ini disebut “akta kompromis”. Akta kompromis ini ditulis dalam suatu akta dan ditandatangani oleh para pihak. kalau para pihak tidak dapat menandatangani, akta kompromis tersebut harus dibuat di muka notaris dan saksi. Akta kompromis tersebut berisi pokok-pokok dari perselisihan nama dan tempat tinggal para pihak, demikian pula nama dan tempat tinggal wasit atau para wasit, yang jumlahnya selalu ganjil.
    Perlu diketahui bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui jalur arbitrase yaitu sengketa dalam dunia bisnis saja. seperti masalah perdagangan, perindustrian dan keuangan. sengketa perdata lainnya seperti masalah warisan, pengangkatan anak, perumahan, perburuhan dan lain-lainnya, tidak dapat diselesaikan oleh lembaga arbitrase. Perkembangan akan kebutuhan konsultasi hukum bisnis adalah suatu kenyataan akibat dari perkembangan zaman. pada akhir-akhir ini, permintaan akan seorang Advokat secara kuantitatif sudah meningkat dan diharapkan akan meningkat terus. 

Jangan lupa Follow FB dan IG kami ya untuk update info terkini...!!!