
Negosiasi/Perundingan (Negotiation)
Seorang Advokat, dalam memberikan Jasa Hukum kepada klient diluar persidangan, terlebih dahulu membuat surat somasi kepada pihak lawan untuk Negosiasi guna mencari penyelesaian. Negosiasi ini merupakan tahap tawar-menawar antara pihak-pihak yang bersengketa, dimana pihak yang satu dalam hal ini Advokat berhadapan dengan pihak kedua dan berusaha untuk mencapai titik kesepakatan tentang persoalan tertentu yang dipersengketakan. Misalnya Negosiasi tentang ingkar janji.
Mediasi/Penengahan (Mediator)
Seorang Advokat dapat juga memberikan jasa hukum kepada klien dengan cara mediasi sebagai kelanjutan proses negosiasi untuk membantunya menyelesaikan persengketaan itu. tugas-tugas mediator menurut pasal 15 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.01 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:
- Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati.
- Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
- Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus.
- Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
- sesuai kehendak para pihak
- tidak bertentangan dengan hukum
- tidak merugikan pihak ketiga
- dapat dieksekusi
- dengan Etikad baik.
Arbitrase (Arbitration)
Arbitrase merupakan sistem ADR (Alternative Dispute Resolution)
yang paling formal sifatnya. Lembaga arbitrase tidak lain merupakan
suatu jalur musyawarah yang melibatkan pihak ketiga sebagai wasitnya.
jadi, didalam proses arbitrase para pihak yang bersengketa menyerahkan
penyelesaian sengketanya kepada pihak ketiga yang bukan hakim, melalui
advokat dengan sistem penyelesaian sengketa arbitrase walaupun dalam
pelaksanaan putusannya harus dengan bantuan hakim. Pemberian jasa Hukum Advokat dalam membela kliennya untuk
menyelesaikan sengketa dengan jalur arbitrase ini dapat mempergunakan
salah satu dari dua cara yang dapat membuka jalan timbulnya perwasitan,
yaitu sebagai berikut:
- Dengan mencantumkan klausula dalam perjanjian pokok, yang berisi bahwa penyelesaian sengketa yang mungkin timbul akan diselesaikan dengan peradilan wasit (Pactum de compromittendo).
- Dengan suatu perjanjian tersendiri diluar perjanjian pokok. perjanjian ini dibuat secara khusus bilatelah timbul sengketa dalam melaksanakan perjanjian pokok. surat perjanjian semacam ini disebut “akta kompromis”. Akta kompromis ini ditulis dalam suatu akta dan ditandatangani oleh para pihak. kalau para pihak tidak dapat menandatangani, akta kompromis tersebut harus dibuat di muka notaris dan saksi. Akta kompromis tersebut berisi pokok-pokok dari perselisihan nama dan tempat tinggal para pihak, demikian pula nama dan tempat tinggal wasit atau para wasit, yang jumlahnya selalu ganjil.
Perlu diketahui bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui jalur
arbitrase yaitu sengketa dalam dunia bisnis saja. seperti masalah
perdagangan, perindustrian dan keuangan. sengketa perdata lainnya
seperti masalah warisan, pengangkatan anak, perumahan, perburuhan dan
lain-lainnya, tidak dapat diselesaikan oleh lembaga arbitrase. Perkembangan akan kebutuhan konsultasi hukum bisnis adalah suatu
kenyataan akibat dari perkembangan zaman. pada akhir-akhir ini,
permintaan akan seorang Advokat secara kuantitatif sudah meningkat dan
diharapkan akan meningkat terus.