Program
- Legal Education, bagaimana menumbuhkan suatu kesadaran hukum masyarakat
- Legal Conciousness, agar masyarakat mengerti akan hak-hak dan kewajibannya dalam pergaulan hukum di kehidupan masyarakat
LBH merupakan sebuah lembaga yang non profit, lembaga bantuan hukum ini didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun tidak mampu, buta hukum dan tertindas, arti cuma-cuma yaitu tidak perlu membayar biaya (fee) untuk pengacara, tapi untuk biaya operasional seperti biaya perkara di pengadilan (apabila kasus sampai ke pengadilan) itu ditanggung oleh si klien.