Pembelaan advokat diperlukan untuk memastikan hak dan kebebasan individu dihormati dan diakui para penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim, khususnya bagi orang miskin. Pembelaan bagi orang miskin adalah kewajiban bagi advokat, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Bantuan hukum bukanlah semata-mata pro bono publico work, tetapi merupakan suatu kewajiban advokat (duty or obligation).
Orang miskin berhak memperoleh pembelaan dari advokat atau pembela umum yang bekerja untuk organisasi bantuan hukum. Sebagai pengakuan hak individu (individual right), prinsip persamaan di hadapan hukum (equality befor the law) dijamin dalam sistem hukum Indonesia. Persamaan ini tidak mengenal pengecualian.