LEGAL AID

lbh surakarta, lbh solo, pengacara solo, advokat, bantuan, berbagai, di, hukum, indonesia, informasi, jasa, jenis, kasus, konsultan, lbh, litigasi, masalah, pengacara, perdata, pidana, sidang, solo, surakarta, Setiap orang harus dapat dituntut di muka hukum, diinterogasi, diselidiki, disidik, didakwa, dituntut, ditahan, dihukum, dipenjara, dan segala perlakuan hukum yang dibenarkan secara hukum. Semua itu demi tercapainya keadilan (justice). Kalau orang mampu dapat menyewa dan menunjuk advokat, maka orang miskin pun harus dijamin dalam sistem hukum untuk menunjuk seorang advokat atau pembela umum secara cuma-cuma.

Pembelaan advokat diperlukan untuk memastikan hak dan kebebasan individu dihormati dan diakui para penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim, khususnya bagi orang miskin. Pembelaan bagi orang miskin adalah kewajiban bagi advokat, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Bantuan hukum bukanlah semata-mata pro bono publico work, tetapi merupakan suatu kewajiban advokat (duty or obligation).

Orang miskin berhak memperoleh pembelaan dari advokat atau pembela umum yang bekerja untuk organisasi bantuan hukum. Sebagai pengakuan hak individu (individual right), prinsip persamaan di hadapan hukum (equality befor the law) dijamin dalam sistem hukum Indonesia. Persamaan ini tidak mengenal pengecualian.
Jangan lupa Follow FB dan IG kami ya untuk update info terkini...!!!