DINAMIKA HUKUM DAN KONTROVERSI PUTUSAN MK UU No. 7 TAHUN 2017 MENJELANG PILRES 2024

DINAMIKA HUKUM DAN KONTROVERSI UU NO. 7 TAHUN 2017 MENJELANG PILRES 2024

 

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf q Tentang Persyaratan Capres Dan Cawapres dijelaskan bahwa batasan umur untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres usia paling rendah 40 tahun. Undang-undang tersebut sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dan diadakan perubahan pada tahun 2023 menjelang pemilu capres dan cawapres periode 2024-2029. Dengan adanya perubahan tersebut menimbulkan perbincangan dikalangan masyarakat awam, maupun dunia politik.

Berawal dari seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru yang mengajukan perkara batas umur capres dan cawapres yang akhirnya dikabulkan oleh MK. Benar-benar membuat tercengang para masyarakat. Dimana  peraturan yang sudah berjalan sekian tahun mengalami perubahan. Bukan karena apa, hal ini terjadi saat menjelang pemilu dan adanya pertentangan salah satu capres dan cawapres yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Almas dan rekannya Arkan Wahyu mengajukan yudicial review atas UU Nomor 7 tahun 2017, agar capres cawapres dapat mencalonkan diri dengan minimal umur 21 tahun atau pernah menjabat sebagai ketua daerah.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) bernama Brahma Aryana mengajukan uji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi “Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

PENGGELAPAN DALAM KORUPSI

PENGGELAPAN DALAM KORUPSI

Tanpa disadari bahwa hari hari ini korupsi bukan sesuatu yang baru, bahkan terlihat lumrah dan wajar di kalangan masyarakat secara umum. Memberi hadiah kepada pejabat atau pegawai negeri ataupun kepada keluarganya sebagai sebuah imbal jasa pelayanan adalah sebagai sebuah budaya, yang tak jarang menjadi sebuah bibit bibit nyata korupsi.

DALUWARSA PENUNTUTAN PIDANA

DALUWARSA PENUNTUTAN PIDANA

Daluarsa (lewat waktu/verjaring) adalah istilah yang dikenal dalam hukum, baik dalam teori maupun dalam prakteknya. Dalam pengertian hukum, daluwarsa adalah dengan adanya lewat waktu. Dalam hubungannya dengan gugurnya hak menuntut, jika suatu tindak pidana sudah kadaluarsa oleh undang-undang, maka Jaksa kehilangan hak untuk menuntut perkara pidana tersebut. Yang dimaksud daluwarsa dalam bahasa awam adalah “gugatan atau penuntutan atau upaya hukum lainnya sudah basi atau tidak masuk akal”.

STATUS HUKUM ANAK ANGKAT

STATUS HUKUM ANAK ANGKAT

Anak angkat seringkali kurang mendapat perlindungan terutama ketika orangtua angkat itu meninggal dunia, dimana seorang anak angkat yang seharusnya mempunyai kedudukan yang sah sebagai anak dalam perkawinan orangtua angkatnya menjadi terabaikan hak-haknya termasuk hak warisnya. Oleh karena itu perlu diketahui pengaturan prosedur pengangkatan anak yang sah dan bagaimana hak mewaris seorang anak angkat atas harta kekayaan orangtua angkat menurut hukum perdata. 

ASIMILASI

ASIMILASI

Program Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan dalam kehidupan masyarakat. Bahwa pembinaan Narapidana yang dilaksanakan berdasarkan Sistem Pemasyarakatan bertujuan untuk mempersiapkan Narapidana agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat sehingga berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Jangan lupa Follow FB dan IG kami ya untuk update info terkini...!!!